Mulai 2013, Guru Tak Boleh Mengajar?
OPINI | 17 November 2012 | 07:04
Telah
13 tahun saya menjadi guru sejak pengangkatan pada 1 Maret 1999.
Setelah diangkat menjadi guru, saya mulai memelajari tugas pokok dan
fungsi guru atau yang lebih dikenal dengan tupoksi. Ada lima tupoksi
guru, yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakannya, mengevaluasinya,
meremidinya, dan memerkayanya. Lima tugas itu akan menghasilkan out put yang luar biasa baiknya manakala guru sudah melakukan kelimanya penuh kesungguhan. Dan itu terbukti benar. Menurutku, out put atau lulusan terdahulu memiliki kompetensi lebih bagus daripada lulusan sekarang.
Namun,
agaknya pemerintah (dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan) kurang kerjaan. Bukannya mengoptimalkan tupoksi tersebut,
melainkan menambah dan menambah beban guru seraya memberikan
tuntutan-tuntutan agar guru tak lagi mengajar. Mengapa? Karena tuntutan
itu selalu dan selalu berkaitan dengan ketertiban administrasi alias
portofolio pekerjaan. Bukannya penilaian kinerja faktual, melainkan penilaian teoritis yang dibungkus fakta tertulis.
Masih
teramat jelas terbayang manakala guru-guru diributkan oleh pelaksanaan
sertifikasi guru. Begitu banyak kasus terjadi tentang penipuan
dokumen-dokumen agar lolos dari penilaian tersebut. Mulai dari penipuan
sertifikat, ijazah, dokumen adminsitrasi pengajaran dan lain-lain. Bagi
yang dinyatakan lolos, ia dinyatakan lulus sertifikasi guru melalui
jalur penilaian portofolio. Bagi yang tidak dinyatakan lolos, langsung
ia diwajibkan mengikuti PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru). Dan selama PLPG, ribuan siswa menjadi telantar karena ditinggalkan gurunya. Maka, hasil pendidikan justru mengalami penurunan secara drastis!
Belum
hilang dari bayangan kebijakan sertifikasi, guru-guru harus mengikuti
Uji Kompetensi Guru (UKG). Jutaan murid telantar karena ditinggalkan
para guru yang harus mengikuti UKG di seberang sana. Mungkin tak pernah
terpikir oleh Kemendikbud bahwa guru-guru itu berdomisili dan mengajar
nun jauh di pelosok pulau terpencil. Hasilnya teramat mencengangkan: nyaris 95% guru dinyatakan tak lulus UKG! Dan Kemendikbud diam seribu basa!
Belum
hilang ingatan dari itu, mulai tahun 2013, lagi-lagi, pemerintah akan
menggulirkan kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah atau PP
53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP 46/2011 tentang Penilaian Prestasi
Kerja PNS. PP 53 tahun 2010 jelas mengatur perilaku disiplin pegawai.
Dalam PP 53 tahun 2010, pegawai tak boleh seenaknya melakukan
tindakan-tindakan selama melaksanakan pekerjaan.
Selain PP 53/2010 tentang Disiplin Pegawai, pemerintah
pun telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011
tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil PNS sebagai
pengganti DP3. PP itu bertujuan untuk meningkatkan prestasi dan kinerja
PNS. PP ini merupakan penyempurna dari PP Nomor 10 Tahun 1979 tentang
Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS yang dianggap tidak sesuai lagi
dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan hukum. Prestasi kerja PNS akan
dinilai berdasarkan 2 (dua) unsur penilaian, yakni (1) SKP (Sasaran Kerja Pegawai), yaitu: rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS dan Perilaku kerja,
yaitu: setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PNS
atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PP
ini mensyaratkan setiap PNS wajib menyusun SKP berdasarkan rencana
kerja tahunan instansi. SKP itu memuat kegiatan tugas jabatan dan target
yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan
dapat diukur. Dalam PP itu juga disebutkan, bahwa PNS yang tidak
menyusun SKP dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.
Adapun
penilaian perilaku kerja meliputi aspek: orientasi pelayanan,
integritas, komitmen, disiplin, kerjasama, dan kepemimpinan. Khusus
penilaian kepemimpinan hanya dilakukan bagi PNS yang menduduki jabatan
struktural. Penilaian prestasi kerja PNS ini dilaksanakan sekali dalam 1
(satu) tahun, yang dilakukan setiap akhir Desember pada tahun yang
bersangkutan dan paling lama akhir Januari tahun berikutnya. Ketentuan
mengenai peraturan penilaian PNS ini juga berlaku bagi Calon PNS (CPNS).
Berdasarkan
ketentuan-ketentuan di atas, saya berpendapat bahwa PP itu sama saja
melarang guru (PNS) untuk tekun mengajar anak didik di depan kelas.
Dengan setumpuk pekerjaan itu, teramat sulit bagi guru (PNS) bekerja
secara efektif. Mereka jelas akan menitikberatkan pekerjaan administrasi
daripada pembelajaran. Terlebih, masih begitu banyak guru-guru membantu
pekerjaan sampingan sebagai walikelas, bendahara BOS, wakil kepala
sekolah, koordinator ekstrakurikuler, dan beragam tugas lainnya. Lalu,
kapan guru mengajar murid-muridnya?
Teriring salam,
No comments:
Post a Comment