ANCAMAN BUAT GURU 2013
Pengaturan kenaikan pangkat guru telah mengalami tiga fase. Fase pertama
adalah kenaikan pangkat otomatis, yaitu dalam kurun 4 tahun sekali. Hal
ini mirip dengan kenaikan pangkat pada jenjang struktural.
Kenaikan pangkat tersebut kemudian diganti pemerintah dengan sistem
perhitungan angka kredit karena apabila tetap diberlakukan, maka banyak
guru yang akan dengan mudah pensiun pada golongan IV e.
Fase selanjutnya adalah kenaikan pangkat yang menggunakan angka kredit
kumulatif (sesuai dengan PERMENPAN Nomor 84/1993 dan PERMENDIKNAS Nomor
025 tahun 1995). Kenaikan pangkat ini lebih bersifat administratif
karena besarnya poin angkat kredit lebih banyak ditunjukkan oleh
prestasi kuantitas administrasi yang dihasilkannya, mulai dari kegiatan
utama seorang guru seperti menyusun program pengajaran, menyajikan
program pengajaran, melaksanakan evaluasi belajar, dan seterusnya.
Kenaikan pangkat ini pada akhirnya diganti pemerintah karena disinyalir
masih banyak guru yang hanya sekedar melengkapi bukti administrasi saja
yang notabene dianggap “fiktif”. Sementara itu, fase ketiga adalah
kenaikan pangkat guru yang menggunakan PKG (Penilaian Kinerja Guru),
yang akan diberlakukan efektif mulai awal tahun 2013 nanti. Peraturan
yang dimaksud adalah Praturan Menteri Pendidikan Nasional No. 35 tahun
2010, sebagai tindaklanjut dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatu
Negara No. 16 tahun 2009 (dapat anda download di sini).
Banyak yang beranggapan (terutama non-guru), bahwa yang dilakukan
pemerintah adalah terobosan baru yang sudah tepat. Terbukti dari sekian
banyak media online yangmengungkap tentang PKG ini, disambut dengan
hangat.
Berbeda bagi admin, aturan baru PKG yang efektif berlaku januari 2013,
adalah peraturan yang bakal “mencekik” guru. Banyak hal yang layak
dipertanyakan, baik secara teoretis, maupun faktual. Hal mendasar dari
semua itu adalah gambaran peraturan yeng semestinya hanya tepat
diberlakukan di wilayah tertentu Indonesia, atau semestinya berlaku bagi
yang sudah memiliki golongan IV a ke atas.
Dasar pemikiran ini muncul ketika seakan imej masyarakat melihat
kesejahteraan guru yang bukan lagi seperti sosok “oemar bakri”. Guru
hari ini mendapat kesejahteraan yang lebih dengan berbagai tunjangan
termasuk program sertifikasi guru. Pihak non-guru “berang”, seakan
merasa tidak adil. Mereka mengatakan, guru mendapat sertifikasi, dan
mendapat libur lebih. Admin menegaskan “itu salah”. Pekerjaan seorang
guru, bukan hanya duduk, bukan hanya mengajar dan atau mendidik, tapi
setumpuk pekerjaan yang harus dibawa pulang seusai mengajar. Bayangkan
dengan aturan jam tatap muka minimal 24 jam per pekan, maka bagi yang
memiliki jam mata pelajaran bidang studi hanya 2 jam per pekan, maka
guru tersebut harus manghadapi 12 kelas, jika satu kelas terdiri dari 25
siswa, maka per pekan guru tersebut akan menghadapi/mengurusi 300
siswa. Coba pembaca membayangkan jika satu pekan 12 kelas ini
masing-masing diberi soal evaluasi 5 nomor SAJA dengan model pemeriksaan
hasil jawaban sistem bobot, maka guru tersebut akan
memeriksa/membaca/menganalisa 1500 soal dengan sistem bobot nilai, yang
berdasarkan pengalaman, jika diperiksa dibutuhkan paling cepat 2 menit
per nomor soal. Artinya dibutuhkan 3000 menit per pekan HANYA UNTUK
MEMERIKSA HASIL EVALUASI TIAP PERTEMUAN, belum yang lain. Sekali lagi,
BELUM PEKERJAAN RUMAH YANG LAIN BERKAITAN DENGAN 300 siswa tadi.
Contoh ini menegaskan bahwa keliru jika dikatakan bahwa pekerjaan guru
adalah pekerjaan mudah, mendapat tunjangan tinggi dengan libur beruntun.
Munculnya aturan PKG menuntut profesionalisme guru sesuai harapan
pemerintah yang sampai hari ini, arah tujuan pendidikan yang dianggap
berhasil itu justru tidak jelas. Hal ini berakibat syarat uji
profesionalisme guru pun menjadi tidak jelas. Lihat aturan seorang guru
profesional harus memiliki sertifikat. Untuk mendapatkan sertifikat,
bagi yang masih......mengikuti pendidikan dan pelatihan oleh perguruan
tinggi yang ditunjuk selama -+1 bulan. Apakah profesionalisme tercapai
hanya dalam DIKLAT 1 bulan??.
Ketika regulasi ini belum berhasil, muncullah regulasi baru, yang insya
Allah memancing kolusi baru di tingkat daerah. Ini menunjukkan, regulasi
yang ditetapkan pemerintah seakan tidak melihat yang dibuat sebelumnya
sudah sesuai atau belum dengan regulasi yang telah ada.
Referensi Makalah®
*Refleksi admin
No comments:
Post a Comment